Trio Kurniawan, M. Fil (Sekjen STKIP Pamane Talino) dan Marselus Suarta Kasmiran, M. Pd (anggota Unit Kerjasama STKIP Pamane Talino) menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh LLDikti XI Kalimantan tentang kerjasama perguruan tinggi (Jumat, 18/10/2019). Kegiatan dengan judul “Optimalisasi Manfaat Kerjasama Untuk Meningkatkan Kualitas Perguruan Tinggi” ini dilaksanakan di Harris Hotel Pontianak mulai pukul 07.30-17.00 WIB.
Dalam sambutan pembukanya, Bpk. Imam Suharto (Kabag Kelembagaan dan SI LLDikti XI) mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk usaha pendampingan oleh LLDikti XI kepada perguruan-perguruan tinggi dalam memahami prinsip dasar kerjasama di perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, Bpk. Imam berharap agar semua perguruan tinggi di Kalimantan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas serta outcomes dari kerjasama di perguruan tinggi.
Bpk. Purwanto Subroto, Ph.D (Kepala Sub Direktorat Kerjasama PT Kemenristekdikti) mengatakan bahwa saat ini perguruan tinggi di Indonesia sangat sering melakukan kegiatan kerjasama dengan pihak-pihak luar. Pangsa pasar internasional membuat ruang untuk membangun kerjasama antar negara menjadi hal yang sangat mungkin. Ini berarti bahwa perguruan tinggi di Indonesia juga harus meningkatkan kualitas dirinya sehingga mampu bersaing.
Bpk. Purwanto juga menjelaskan tentang status ideal Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation of Agreement (IA) di perguruan tinggi. Dalam hitungan hukum Indonesia, MoU belumlah memiliki ikatan hukum. Oleh karena itu, Kemenristekdikti mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk meningkatkan status kerjasamanya dari MoU (20%) menjadi MoA (40%) hingga IA (40%) sehingga outcomesnya kelihatan. Dari sisi akreditasi, IA dan MoA memiliki poin lebih tinggi dari MoU. Sebuah MoU yang tidak dijadikan MoA atau IA, dalam perspektif Kemenristekdikti, kurang memiliki nilai. MoU ditandatangani oleh Ketua/Rektor, MoA ditandatangani oleh pejabat selevel Wakil Ketua/Sekjen/Unit Kerjasama/LPPM/BPM dan IA ditandatangani oleh pejabat selevel Kajur/Kaprodi.
Selanjutnya, Bpk. Purwanto juga berbicara tentang pentingnya keberadaan dosen atau mahasiswa asing di dalam sebuah perguruan tinggi. MoU atau MoA bisa menjadi dasar bagi keberadaan dosen atau mahasiswa asing di sebuah perguruan tinggi. Khusus bagi dosen asing, Bpk. Purwanto menyarankan agar para dosen asing mengurus visa tenaga kerja agar dapat bekerja di perguruan tinggi. (TRI)