Peraturan Kerja Sama

Sejalan dengan tujuan Indikator Kinerja Utama yang dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), STKIP Pamane Talino berkomitmen untuk mampu bekerja sama dengan mitra kelas dunia terutama dalam bidang kurikulum, magang, dan penyerapan lulusan. Kualitas kerja sama yang baik ini diharapkan mampu juga meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa. Oleh karena itu, dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja sama, STKIP Pamane Talino merujuk pada beberapa peraturan tertulis:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional